Dalam
praktek muamalah manusia saat ini, jual beli obligasi dan saham sudah
menjadi sesuatu yang tidak asing. Bahkan banyak perusahaan yang
berbisnis hanya di bidang ini. Untuk itu kita akan coba untuk menelaah
apakah jual beli seperti ini diperbolehkan dalam Islam atau tidak. Kita
akan mulai dari pengertian saham dan oblikasi, yakni:
- Pengertian Saham adalah bagian dari modal pokok perusahaan yang melakukan proses niaga, baik barang maupun jasa. Saham bisa berasal dari pemilik perusahaan atau pihak lain yang mengadakan perjanjian kerjasama. Setiap saham menjadi komponen modal yang mempunyai nilai yang sama atau sesuai dengan nilainya.
- Pengertian Obligasi adalah surat perjanjian atau pengakuan utang dari bank, lembaga keuangan atau sejenisnya kepada pemegang obligasi sesuai dengan jangka waktu tertentu. Pengembaliannya pada umumnya sesuai dengan bunga yang sudah ditetapkan sebelumnya pada saat akad peminjaman dilakukan antara kedua belah pihak. Suatu ketika sebuah perusahaan membutuhkan perluasan usaha yang dijalankannya dan membutuhkan modal. Mereka mengeluarkan obligasi untuk mendapatkan modal dalam bentuk pinjaman dari publik yang membeli obligasi tersebut.
Saham
merupakan sebagian modal pokok suatu perusahaan, sehingga pemilik saham
dipandang sebagai pemilik sebagian aset perusahaan sesuai dengan nilai
yang tertera pada saham yang ia miliki. Sedangkan obligasi dianggap
sebagai hutang perusahaan, dimana orang yang memegang obligasi dianggap
sebagai pemberi hutang. Obligasi memiliki masa jatuh tempo, sedangkan
saham tidak. Keuntungan atau kerugian pemegang saham bergantung kepada
kinerja perusahaan sedangkan obligasi tidak terkai hal tersebut karena
itu adalah utang piutang.
Saham
pada perusahaan yang haram atau penghasilannya berasal dari praktek
yang haram, misalnya bank yang menerapkan riba dalam transaksinya,
perusahaan yang bergerak di bidang perjudian dan minuman keras,
perusahaan film porno dan lain-lain adalah haram hukumnya. Sebab, jika
Allah mengharamkan sesuatu, maka haram pula hal-hal yang bersifat
membantunya. Dengan membeli saham pada perusahan seperti ini, seseorang
sama saja telah berbuat tolong menolong dalam kejahatan. Padahal Allah
telah berfirman dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan”. Sedangkan
membeli saham perusahaan yang bergerak dalam bidang yang mubah dan
halal seperti perusahaan dagang yang sesuai syariat diperbolehkan
asalkan perusahaan tersebut telah dikenal baik tidak mengadakan
perniagaan yang dilarang dalam Islam.
Sedangkan
obligasi hakekatnya adalah sebuah hutang. Jika seseorang meminjamkan
sesuatu kepada orang lain dan mengharapkan atau dijanjikan kembali lebih
besar dari sesuatu yang ia pinjamkan, maka itu adalah riba. Allah jelas
sekali melarang keras praktek riba pada surat Al-Baqarah ayat 275 yang
kami petik sebagian artinya sebagai berikut: “Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.Namun jika perjanjian obligasi tersebut sesuai dengan syariah, maka membelinya adalah mubah.
Demikian
adalah hukum jual beli saham dan obligasi. Diharapkan rekan-rekan
muslimin lebih paham dan lebih mengerti tentang keduanya sehingga dapat
menghindari praktek yang dilarang oleh Allah
0 Response to "Hukum jual beli saham dan obligasi dalam Islam"
Posting Komentar